Polres Boyolali Amankan Pelaku Penggelapan Dua Mobil Senilai Rp720 Juta

BOYOLALI – Kepolisian Resor Boyolali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Randusari, Kecamatan Teras, Boyolali, pada tanggal 19 November hingga 3 Desember 2024.
Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto menyampaikan langsung pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers di Lobi Mapolres Boyolali, Kamis (8/5/2025) sore. Didampingi Kasat Reskrim dan Kasihumas, Kapolres menjelaskan bahwa korban dalam kasus ini adalah MT (47), seorang wiraswasta asal, Desa Randusari, Teras Boyolali.
“Kasus ini bermula dari adanya laporan dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan milik korban. Tim Unit I Pidum Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka,” ungkap Kapolres.
Tersangka diketahui bernama MH (24), warga Teras, Boyolali. Ironisnya, dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka merupakan saudara korban sendiri.
Kapolres menjelaskan, modus operandi pelaku adalah menyewa dua unit kendaraan milik korban, yaitu satu unit mobil Mitsubishi Colt L300 dan satu unit truk Mitsubishi Canter. Setelah menyewa kendaraan, pelaku justru menggadaikannya melalui postingan di media sosial Facebook.
“Pelaku juga membuat surat perjanjian sewa mobil, dan mengaku sebagai karyawan Perusahaan yang beralamat di Sukoharjo. Padahal pengakuan tersebut tidak benar. Semua itu hanya untuk meyakinkan korban,” jelas AKBP Rosyid Hartanto.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa uang hasil menggadaikan mobil dan truk tersebut digunakan untuk bermain judi online dan kebutuhan pribadi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi satu unit handphone OPPO warna merah milik pelaku, serta sejumlah dokumen penting seperti STNK, BPKB, dan surat perjanjian sewa mobil.
Kapolres menambahkan, total kerugian korban mencapai Rp720 juta, terdiri dari satu unit Mitsubishi Colt L300 senilai Rp195 juta dan satu unit truk Mitsubishi Canter tahun 2023 senilai Rp525 juta. “Ini jumlah kerugian yang sangat besar, dan tentunya sangat merugikan korban,” tegasnya.
Tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati, terutama dalam urusan bisnis dengan orang-orang yang dikenal sekalipun,” tutup Kapolres Boyolali.