MEKANISME PENERIMAAAN LAPORAN KEPOLISIAN
1.MASYARAKAT/KORBAN MELAPOR
2.KOMUNIKASI KE PIKET POLWAN DAN MENULIS BUKU TAMU
3. DIARAHKAN KE SPKT (KONSULTASI, PENGISIAN BLANGKO REKOMENDASI PEMBUATAN LP, REKOMENDASI PENILAIAN LP, KAJIAN AWAL)
4.PENDALAMAN, DITERIMA, DISALURKAN KE FUNGSI TERKAIT
5. SIAGA SPKT MEMBUAT LAPORAN POLISI, PEMBUATAN STTLP MELALUI APL DORS
6. PIKET RESKRIM DATANG KE TKP,PERIKSA SAKSI, KUMPULKAN BUKTI, KOORDINASI JAJARAN
7.PROSES PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
8.SP2HP
DASAR HUKUM:
1. UNDANG-UNDANG NOMOR 2 THN 2022 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
2. UNDANG-UNDANG NOMOR 25 THN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
3. PERPOL NOMOR 14 THN 2018 TENTANG SUSUANAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN DAERAH