MEKANISME ADMINISTRASI SKCK
Tahapan / Tata cara Penerbitan SKCK adalah : Pemohon SKCK dapat melakukan pendaftaran penerbitan SKCK dengan cara : a. Melalui Online / elektronik melalui laman resmi Polri (aplikasi SuperApp) dengan cara mendownload di Play Store, mengisi daftar pertanyaan dan menyerahkan print out bukti pendaftaran dan pembayaran online/BRIVA b. Langsung datang ke Loket pelayanan SKCK c. Pemohon mengisi Daftar Pertanyaan d. Pemohon melakukan pengambilan sidik jari di ruang identifikasi dan pengisian kartu TIK (dalam hal pemohon sudah punya sidik jari, tidak perlu melakukan sidik jari ulang) e. Pemohon menyerahkan berkas/dokumen kelengkapan kepada petugas f. Petugas melakukan penelitian berkas/dokumen pemohon SKCK g. Pencetakan SKCK h. Penyerahan SKCK kepada Pemohon dan membayar biaya PNBP sebesar Rp.30.000,- (tigapuluh ribu rupiah)