Peningkatan Golongan SIM
SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
1. Dasar Hukum Penerbitan SIM :
a. Undang – Undang Republik Indonesia No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal (4) huruf b dan Pasal 15 (2) huruf C.
b. Undang – Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 77 perihal Persyaratan Pengemudi).
c. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
d. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Ijin Mengemudi (SIM)
2. Fungsi dan Peranan SIM.
a. Sebagai bukti kompetensi Pengemudi.
b. Sebagai Registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan Identitas lengkap Pengemudi.
c. Sebagai sarana mendukung kegiatan penyelidikan , penyidikan dan identifikasi forensic Kepolisian.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Penggunaan Golongan SIM
Pasal 211 (2) PP 44 / 93
Golongan SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
Golongan SIM A Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)
Golongan SIM B1
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
Golongan SIM B2
SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
Golongan SIM C
SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam
Golongan SIM D
SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.
Persyaratan Pengalihan golongan SIM
a. Mengisi formulir pengajuan pengalihan golongan SIM;
b. Peserta Uji SIM telah memenuhi persyaratan Usia yaitu :
1). Usia Peserta Uji SIM Perseorangan paling rendah
- 20 Tahun untuk SIM B I; clan
- 21 Tahun untuk SIM B II.
2). Usia Peserta Uji SIM Umum paling rendah
- 20 Tahun untuk SIM A Umum;
- 22 Tahun untuk SIM B I Umum;
- 23 Tahun untuk SIM B II Umum.
Persyaratan usia, berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
c. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang sah dan masih berlaku serta 2 Lembar Foto Copy;
d. Melampirkan Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
e. Melampirkan SIM yang akan dialihkan golongannya dan telah dimiliki paling rendah 12 bulan;
- SIM A bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM A Umum dan SIM B I;
- SIM A Umum bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum;
- SIM B I bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum dan B 11;
- SIM B I Umum atau B II bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B II Umum.
Pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM umum dilampiri dengan :
- Surat Bukti Lulus tes Psikologi;
- Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi;
- Surat izin kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
g. Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari BRI;
h. Melampirkan Surat Keterangan Dokter;
i. Lulus Uji Teori;
j. Lulus Uji Simulator;
k. Lulus Uji Praktik I dan II.