Biaya Administrasi PNPB SIM
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku dalam POLRI dalam hal ini PNBP Penerbitan SIM, maka merujuk PP tersebut maka biaya PNBP yang berlaku adalah sebagai berikut :
SIM BARU
- SIM A = Rp. 120.000
- SIM C = Rp. 100.000
- SIM C I = Rp. 100.000
- SIM C II = Rp. 100.000
- SIM D = Rp. 50.000
- SIM D I = Rp. 50.000
SIM PERPANJANGAN / KEHILANGAN / RUSAK
- SIM A = Rp. 80.000
- SIM C = Rp. 75.000
- SIM C I = Rp. 75.000
- SIM C II = Rp. 75.000
- SIM D = Rp. 30.000
- SIM D I = Rp. 30.000
SIM ALIH GOLONGAN
- SIM A Umum = Rp. Rp. 120.000
- SIM BI = Rp. 120.000
- SIM BI Umum = Rp. 120.000
- SIM BII = Rp. 120.000
- SIM BII Umum = Rp. 120.000
SIM INTERNASIONAL
- Baru = Rp. 225.000
- Perpanjangan = Rp. 250.000
SKUKP = Rp. 50.000