Mekanisme Penerbitan SIM Untuk Difabel
Pada kesempatan ini akan dijelaskan tentang pembuatan SIM untuk kaum difabel atau masyarakat penyandang disabilitas. Berkendara menggunakan sepeda motor merupakan hak semua orang, termasuk para penyandang disabilitas. Oleh sebab itu, pihak Kepolisian saat ini tengah mempromosikan lagi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) D khusus untuk masyarakat penyandang disabilitas.
Mengutip laman resmi NTMC Polri, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 80 tentang Bentuk dan Penggolongan SIM, penyandang disabilitas diperbolehkan mengendarai sepeda motor khusus di jalan raya asalkan mengantongi SIM D.
Lalu, bagaimana syarat pembuatan SIM D tersebut?
Syarat dasar untuk mendapatkan SIM D sama seperti SIM A dan C. Pemohon harus berusia lebih dari 17 tahun, memenuhi syarat administratif, kesehatan, serta lulus uji teori serta praktik, serta memiliki penglihatan dan pendengaran normal. Meskipun hampir sama dengan pembuatan SIM A atau C, alat uji praktek untuk SIM D berbeda dengan SIM C, yaitu berupa kendaraan khusus sepeda motor beroda tiga. Namun, untuk lokasi pengujian SIM D ini dilakukan di tempat yang sama dengan SIM A dan C.