SIM

Mekanisme Penerbitan SIM Kehilangan

08 June 2023 - Polres Boyolali

Siapkan kelengkapan administrasi berupa :

  1. KARTU IDENTITAS ASLI + FOTOCOPY (Rangkap 4)
  2. KTP Elektronik untuk WNI
  3. Dokumen Keimigrasian untuk WNA
  4. SURAT KETERANGAN SEHAT DARI DOKTER
  5. SURAT KETERANGAN LULUS UJI PSIKOLOGI
  6. LAPORAN KETERANGAN KEHILANGAN DARI KEPOLISIAN
  7. PRINT OUT DATA PEMOHON SIM
  8. SKUKP / Klinik Pengemudi :
  9. HANYA UNTUK SIM A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum
  10. Surat keterangan uji keterampilan pengemudi yang selanjutnya disingkat SKUKP adalah tanda bukti legimitasi kompetensi bagi seseorang yang telah lulus uji reaksi, pertimbangan perkiraan, antisipasi, sikap mengemudi dan konsentrasi dengan mengikuti ujian keterampilan mengemudi melalui simulator

TAMBAHAN KELENGKAPAN

Untuk kehilangan SIM dilengkapi PRINT OUT DATA PEMOHON SIM, untuk print out data pemohon bisa diminta kepada PETUGAS GUDANG BERKAS.

 

Setelah semua kelengkapan administrasi sudah terpenuhi, maka untuk selanjutnya :

 

LANGKAH PERTAMA

Pemohon menuju loket pendaftaran untuk mengambil Formulir Pembuatan SIM, untuk formulir harus diisi semua terlebih dahulu.

Setelah formulir diisi, pemohon kembali ke Loket Pendaftaran untuk menyerahkan formulir tersebut. Berkas formulir permohonan SIM tersebut oleh petugas pendaftaran akan di input data ke dalam server yang kemudian pemohon mendapatkan tanda pendaftaran dan nomor antrian untuk pembayaran PNBP dan proses Identifikasi & Verifikasi (FOTO SIM).

 

LANGKAH KEDUA

Setelah mendapatkan tanda bukti pendaftaran pemohon diarahkan menuju LOKET PEMBAYARAN PNBP untuk melaksanakan pembayaran PNBP SIM.

Untuk Biaya PNBP SIM bisa dilihat di sini (INFORMASI LENGKAP BIAYA PNBP SIM)

 

LANGKAH KETIGA

Setalah melaksanakan pembayaran PNBP Pemohon menuju Ruang Identifikasi Identifikasi & Verifikasi (FOTO SIM). untuk melaksanakan proses SIDIK JARI, TANDA TANGAN, dan FOTO

 

LANGKAH KEEMPAT

Setelah pemohon melaksanakan FOTO SIM, selanjutnya menuju LOKET PRODUKSI untuk mengambil SIM yang sudah cetak. 

 

LANGKAH KELIMA

Pemohon dipersilahkan pulang dan tetap hati-hati dalam berkendara, karena keselamatan dalam berlalu lintas adalah hal yang utama.

Responsive image
Responsive image
Responsive image
Responsive image