Mekanisme Penerbitan SIM Perpanjangan
Siapkan kelengkapan administrasi berupa :
- KARTU IDENTITAS ASLI + FOTOCOPY (Rangkap 4)
- KTP Elektronik untuk WNI
- Dokumen Keimigrasian untuk WNA
- SURAT KETERANGAN SEHAT DARI DOKTER
- SURAT KETERANGAN LULUS UJI PSIKOLOGI
- SIM ASLI + FOTOCOPY (Rangkap 4)
- SKUKP / Klinik Pengemudi
- HANYA UNTUK SIM A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum
- Surat keterangan uji keterampilan pengemudi yang selanjutnya disingkat SKUKP adalah tanda bukti legimitasi kompetensi bagi seseorang yang telah lulus uji reaksi, pertimbangan perkiraan, antisipasi, sikap mengemudi dan konsentrasi dengan mengikuti ujian keterampilan mengemudi melalui simulator.
Setelah semua kelengkapan administrasi sudah terpenuhi.
LANGKAH PERTAMA
Pemohon menuju loket pendaftaran untuk mengambil Formulir Pembuatan SIM, untuk formulir harus diisi semua terlebih dahulu. Setelah formulir diisi, pemohon kembali ke Loket Pendaftaran untuk menyerahkan formulir tersebut. Berkas formulir permohonan SIM tersebut oleh petugas pendaftaran akan diinput data ke dalam server yang kemudian pemohon mendapatkan tanda pendaftaran dan nomor antrian untuk pembayaran PNBP dan proses Identifikasi & Verifikasi (FOTO SIM).
LANGKAH KEDUA
Setelah mendapatkan tanda bukti pendaftaran pemohon diarahkan menuju LOKET PEMBAYARAN PNBP untuk melaksanakan pembayaran PNBP SIM.
Untuk Biaya PNBP SIM bisa dilihat pada Informasi Biaya PNBP disini.
LANGKAH KETIGA
Setalah melaksanakan pembayaran PNBP Pemohon menuju Ruang Identifikasi & Verifikasi (FOTO SIM) untuk melaksanakan proses SIDIK JARI, TANDA TANGAN, dan FOTO.
LANGKAH KEEMPAT
Setelah pemohon melaksanakan FOTO SIM, selanjutnya menuju LOKET PRODUKSI untuk mengambil SIM yang sudah cetak.
LANGKAH KELIMA
Pemohon dipersilahkan pulang dan tetap hati-hati dalam berkendara, karena keselamatan dalam berlalu lintas adalah hal yang utama.