Berita kami

Unit Reskrim Polsek Teras Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Boyolali

16 February 2025 Berita Polres

Boyolali – Unit Reskrim Polsek Teras, bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Kasus ini bermula pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, ketika seorang warga Dukuh Sudimoro, Desa Sudimoro, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, melaporkan kehilangan sepeda motornya. Korban, PM (52), melaporkan bahwa sepeda motor Honda Vario miliknya yang diparkir di dalam rumah pada Rabu malam (5/2) telah hilang saat dirinya kembali dari makan di warung sekitar SPBU Sudimoro.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Teras segera melakukan serangkaian penyelidikan pada hari Jum'at (14/02/2025) berhasil mengamankan dua orang pelaku, yaitu AY (17), warga Teras yang ditangani oleh Unit PPA Polres Boyolali, serta ADS (29), warga Teras yang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Teras.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna violet silver dengan nomor polisi AD 5468 YM, serta BPKB kendaraan dengan identitas yang sesuai.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan, dan polisi tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta melengkapi proses penyidikan. Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, mengapresiasi kerja cepat jajarannya dalam mengungkap kasus ini. “Kami akan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan rasa aman bagi warga Boyolali,” ujarnya.

Polres Boyolali mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan pribadi dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengalami kejadian serupa.

Polres Boyolali, Melayani dan Melindungi Masyarakat.

BAGIKAN ARTIKEL INI