Berita kami

Satresnarkoba Polres Boyolali Berhasil Amankan Pengedar Sabu di Banyudono

18 February 2025 Berita Polres

Boyolali - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Banyudono. Seorang pria berinisial WD (36), warga Kabupaten Klaten, diamankan petugas saat berada di pinggir jalan Desa Jembungan, Banyudono, Boyolali, pada Senin (17/2/2025), Sore.

Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto mengapresiasi keberhasilan tim Satresnarkoba dalam mengungkap kasus ini. "Kami sangat mengapresiasi kinerja tim Satresnarkoba yang telah bekerja dengan cepat dan sigap dalam mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Boyolali. Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan narkoba yang merusak generasi bangsa," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Boyolali AKP Sugihantoro, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh petugas di wilayah Kecamatan Banyudono. Saat itu, petugas menerima informasi adanya dugaan peredaran sabu di Desa Jembungan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan di lokasi.

"Saat petugas mendekati seorang pria yang mencurigakan di pinggir jalan, WD terduga tersangka tersebut tiba-tiba melemparkan sebuah barang ke belakang tubuhnya. Setelah diminta untuk mengambil kembali barang tersebut, petugas menemukan satu paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu," ujar Kasat Resnarkoba.

Dari hasil penggeledahan terduga WD, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 0,74 gram yang dibungkus dengan tisu warna putih, satu pipet kaca bekas pakai sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok merek "SB", satu unit handphone merek ITEL tipe A70 warna biru beserta SIM card, serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun R warna hitam dengan nomor polisi AD-4240-WK beserta kuncinya.

Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Boyolali untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan ia telah membeli narkotika golongan I jenis sabu untuk digunakan sendiri.

Saat ini, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kasat Resnarkoba Polres Boyolali menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Boyolali. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungannya. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," tegasnya.

BAGIKAN ARTIKEL INI