Polsek Boyolali Kota dan Tim Resmob Berhasil Ungkap Curanmor, Kapolres: Ini Bukti Komitmen Kami!

Boyolali, 19 Februari 2025 – Unit Reskrim Polsek Boyolali Kota Polsek Boyolali bersama Tim Resmob Polres Boyolali telah mengungkap kasus pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP. Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 17 Februari 2025, sekitar pukul 23.50 WIB, di area parkir Universitas Boyolali, Desa Winong, Kabupaten Boyolali.
Kasihumas Polres Boyolali AKP Arif Mudi Prihanto menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban, A.Z.M., melaporkan kehilangan sepeda motornya. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang pria berjaket hitam mengambil kendaraan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Boyolali berhasil menangkap tiga tersangka, yaitu S. dan I.B.S., warga Boyolali, serta A.B.S., warga Cepogo.
Dalam penggerebekan tersebut, Unit Reskrim Polsek Boyolali Polsek Boyolali bersama Tim Resmob Polres Boyolali, juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat (Nopol AD-6504-AVD), STNK, helm, hoodie, celana panjang, uang Rp3.196.000 hasil penjualan motor, serta satu unit Honda Vario merah tanpa nomor polisi yang diduga hasil kejahatan.
Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto, memberikan apresiasi atas kerja cepat Unit Reskrim Polsek Boyolali bersama Tim Resmob Polres Boyolali, dalam mengungkap kasus ini. "Keberhasilan ini menunjukkan dedikasi tinggi jajaran kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat. Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum agar Boyolali tetap kondusif," ujarnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta selalu mengunci kendaraannya guna mencegah pencurian serupa. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses hukum lebih lanjut.