Polres Boyolali Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Penganiayaan Viral di Tanduk Ampel

BOYOLALI – Kepolisian Resor Boyolali berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Kecamatan Ampel dan sempat viral di media sosial. Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar pada Kamis (8/5/2025) sore di Lobi Mapolres Boyolali, dipimpin langsung oleh Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto, didampingi Kasat Reskrim dan Kasihumas Polres Boyolali.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 09.30 WIB di Desa Tanduk, Kecamatan Ampel. Korban dalam kejadian ini adalah Sdri IA,.
Kapolres memaparkan kronologi kejadian secara berurutan. “Pada hari kejadian, korban datang ke rumah yang baru dibelinya melalui lelang bank. Rumah tersebut sebelumnya merupakan milik pelaku,” ungkapnya.
“Saat korban membersihkan rumah bersama pekerjanya, korban sempat menyampaikan kepada perangkat desa bahwa ia mendapat ancaman dari pelaku. WP Adik korban, yang mengetahui informasi melalui Telephone tersebut kemudian meminta korban segera pulang agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.”
Lebih lanjut Kapolres, saat korban hendak meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor, pelaku tiba-tiba muncul dan mendekati korban. Tanpa banyak bicara, pelaku kemudian menyerang korban menggunakan sabit hingga mengenai bagian vital tubuh korban, menyebabkan luka serius.
“Dari hasil penyidikan kami dan pengakuan pelaku saat diperiksa, diketahui bahwa motif dari aksi ini adalah karena pelaku merasa sakit hati. Pelaku mengaku tidak terima rumah yang sebelumnya miliknya dibeli oleh korban melalui lelang bank. Bahkan, dari hasil interogasi, pelaku menyebut bahwa korban masih memiliki hubungan saudara dengannya,” jelas Kapolres.
Polisi yang menerima laporan dari warga segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang digunakan dalam tindak kekerasan tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu bilah sabit bergagang kayu warna cokelat yang digunakan saat kejadian, pakaian yang dikenakan pelaku berupa kaos lengan panjang warna biru, celana panjang bermotif loreng hitam, sepasang sepatu boot warna hijau, satu baju lengan panjang warna oranye, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih yang dipakai pelaku saat mendekati korban.
Kapolres menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun, subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP dengan ancaman 7 tahun, dan lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun.
AKBP Rosyid Hartanto menyampaikan pesan penting kepada masyarakat. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Boyolali agar menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum. Jangan menyelesaikan masalah dengan emosi atau kekerasan. Apalagi ini menyangkut hubungan keluarga. Kekerasan hanya akan membawa penyesalan dan persoalan hukum yang panjang,” ujar Kapolres.