Sat Res Narkoba Boyolali Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu di Banyudono
Boyolali – Polres Boyolali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram. Kasus ini terungkap pada hari Kamis, 23 Januari 2025, sekitar pukul 20.15 WIB, di area parkir Hotel Permata, Dukuh Ngesrep, Desa Ngaru Aru, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali.
Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Satres Narkoba dalam pengungkapan kasus ini. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Boyolali. Ini merupakan bentuk upaya nyata Polres Boyolali dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya, Jumat (24/1).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat saat jajaran Satres Narkoba melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Banyudono. Petugas menerima informasi tentang adanya transaksi narkotika di Jalan Ngangkruk. Setelah beberapa jam melakukan pantauan, diketahui adanya dua orang pria berboncengan sepeda motor mencurigakan yang kemudian menuju salah satu penginapan.
Karena kecurigaanya petugas kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati sejumlah barang bukti.
Kasatres Narkoba Polres Boyolali AKP Sugihantoro menjelaskan bahwa kedua tersangka, DS (41) dan JN (43), diduga kuat berperan sebagai perantara dalam peredaran narkotika. "Keduanya mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka dan tanpa hak memperjualbelikannya," ungkap AKP Sugihantoro.
Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa :
1. Satu paket sabu dalam plastik klip bening.
2. Alat hisap sabu dari botol bekas.
3. Dua unit handphone dan satu tas selempang.
4. Satu unit sepeda motor Yamaha Mio Fino bernomor polisi AD-4196-UH.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Satres Narkoba Polres Boyolali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap mereka akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres AKBP Rosyid Hartanto berharap pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku lainnya. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.