Berita kami

Polsek Cepogo Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Kendaraan, Kapolres Apresiasi Kinerja Tim

27 January 2025 Berita Polres

Boyolali – Unit Reskrim Polsek Cepogo yang didukung Tim Resmob Sat Reskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan kendaraan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo 372 KUHP. Pelaku, yang berinisial BMRRP (37), warga Kabupaten Sleman, berhasil diamankan di wilayah Baki, Sukoharjo pada Minggu (26/1/2025).

Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, memberikan apresiasi atas kerja keras personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini. "Keberhasilan ini merupakan bukti nyata dedikasi dan kerja sama yang solid antara Polsek Cepogo dan Tim Resmob Polres Boyolali. Saya mengapresiasi kinerja luar biasa seluruh personel yang telah bekerja cepat dan profesional dalam menangani kasus ini," ujar Kapolres.

Kasus ini bermula pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 14.30 WIB di Dukuh Sidorejo, Desa Mliwis, Kecamatan Cepogo, Boyolali. Pelaku menyewa kendaraan berupa dua unit Mitsubishi Colt 120 SS milik korban, Purwanto (50), dengan perjanjian sewa selama 10 hari. Namun, kendaraan tersebut tidak dikembalikan kepada pemilik dan justru digadaikan kepada pihak lain.

Korban, yang mengalami kerugian hingga Rp125 juta, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepogo. Berdasarkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Cepogo bersama Tim Resmob Polres Boyolali segera melakukan penyelidikan intensif.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1. Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari dua unit kendaraan Mitsubishi Colt 120 SS.
2. Satu unit Mitsubishi Colt 120 SS Nopol AD 9549 WW berikut STNK atas nama H. Budi SE, warga Andong, Boyolali.

AKBP Rosyid Hartanto, menegaskan bahwa pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak kriminal serupa. "Kami terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat," tegasnya.

Kapolres Boyolali juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam transaksi penyewaan kendaraan. "Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan identitas penyewa dan memanfaatkan kontrak resmi dalam transaksi untuk mencegah hal serupa," tambahnya.

Sementara itu, korban dan para saksi menyampaikan rasa terima kasih atas tindakan cepat kepolisian. "Saya berterima kasih kepada Polsek Cepogo dan Polres Boyolali yang telah membantu menyelesaikan kasus ini. Semoga pelaku mendapat hukuman setimpal," ujar Purwanto.

Dengan keberhasilan ini, Polsek Cepogo dan Polres Boyolali menegaskan komitmen mereka dalam menjaga ketertiban dan menindak tegas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukum Boyolali, pelaku kini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut, berdasarkan laporan korban.

BAGIKAN ARTIKEL INI