Berita kami

Polres Boyolali Ungkap Peredaran Pil Koplo, Pelaku Tak Pandang Umur Konsumen

23 April 2025 Berita Polres

Boyolali – Satuan Reserse Narkoba Polres Boyolali kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang yang sangat meresahkan masyarakat. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Boyolali, Rabu (23/4/2025), pagi.

Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto saat konferensi pers mengungkapkan Satresnarkoba Polres Boyolali berhasil melakukan penangkapan satu orang dalam pengungkapan kasus tindak pidana di minggu ke-3 bulan April 2025. Tersangka berinisial WN (38), warga Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, ditangkap di warung bakso dan mi ayam miliknya di wilayah Andong.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 50 butir tablet berwarna putih berlogo “Y” yang diduga kuat mengandung Trihexyphenidyl atau biasa dikenal dengan sebutan pil koplo.

“Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di warung tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Satresnarkoba berhasil membuktikan dan menangkap pelaku beserta barang buktinya,” terang AKBP Rosyid.

Kapolres menyebut, dari hasil pemeriksaan, pelaku menjual pil koplo dengan motif ekonomi. Omzet dari jualan baksonya dirasa tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari, sehingga pelaku mencoba mencari tambahan dengan cara melanggar hukum.

“Yang lebih mengkhawatirkan, pelaku tidak memilah kepada siapa ia menjual obat tersebut. Bahkan ada anak-anak dan remaja yang menjadi pelanggannya. Ini sangat berbahaya dan menjadi alarm bagi kita semua untuk menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” tegas Kapolres.

Dari pengakuan tersangka, transaksi pembelian pil koplo di warungnya dilakukan secara sembunyi-sembunyi dengan menggunakan kalimat kode khusus, yaitu “Saya sudah bilang sama bos.” Pelaku menjual pil tersebut dengan harga Rp70.000 per 10 butir, sementara harga belinya hanya Rp35.000.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 435, subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar,” jelas AKBP Rosyid.

Selain pengungkapan peredaran pil koplo, Satresnarkoba Polres Boyolali juga mengamankan satu tersangka lainnya dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial FP, warga Gondangrejo, Karanganyar, ditangkap di wilayah Kecamatan Ngemplak dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran baik pil koplo maupun narkotika lainnya di wilayah hukum Polres Boyolali,” tambah Kapolres.

AKBP Rosyid mengajak masyarakat agar berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang dengan melaporkan jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan masing-masing. Laporan bisa disampaikan melalui call center Polri 110 atau layanan Chatbot Siboba Polres Boyolali di nomor 0823-2694-8383.

“Tidak perlu khawatir, kami akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat tanpa harus membuat laporan resmi ke kantor polisi. Mari bersama kita jaga anak-anak kita dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang,” pungkasnya.

BAGIKAN ARTIKEL INI