Polres Boyolali Tangani Kasus Bocah 12 Tahun Diduga Korban Aniaya Warga
Boyolali, 12 Desember 2024 – Peristiwa mengejutkan terjadi di Banyusri, Wonosegoro, Boyolali, di mana seorang bocah laki-laki berusia 12 tahun menjadi korban kekerasan oleh warga setempat. Bocah tersebut dituduh mencuri pakaian dalam dan dianiaya oleh warga.
Plt. Kapolres Boyolali melalui Kasihumas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi Prihanto, menanggapi dengan serius kasus ini. “Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Segala bentuk tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Terima kasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan informasi. Sekecil apa pun informasi tersebut sangat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan resmi jika mengetahui kejadian serupa,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, IPTU Joko Purwadi, mengungkapkan bahwa saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Boyolali. “Proses penyidikan terus berjalan, dan kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan tuntas. Hingga saat ini, kami telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka. Para tersangka berinisial AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM. Mereka ditahan hingga 31 Desember 2024,” jelas IPTU Joko.
IPTU Joko juga menambahkan bahwa para tersangka diduga melakukan kekerasan fisik dengan cara memukul dan menendang korban. Mereka dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, serta Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Korban telah mendapatkan perawatan kesehatan dan pendampingan psikologis. Kepolisian juga bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Boyolali untuk memberikan dukungan lanjutan, termasuk memastikan pemulihan psikologis korban berjalan baik.
Kasihumas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi Prihanto, juga mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menciptakan keamanan. “Kami menyediakan layanan aduan melalui nomor hotline Chatbot Siboba di 0823-2694-8383 dan Call Center Polri 110. Kami berharap warga dapat memanfaatkan layanan ini untuk melaporkan segala bentuk kejadian yang membutuhkan perhatian polisi,” ujarnya.
Polres Boyolali menegaskan bahwa setiap warga berhak mendapatkan keadilan. Tindakan main hakim sendiri tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak nilai-nilai kemanusiaan. Kepolisian berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlaku.
“Kasus ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Boyolali. Mari kita bangun Boyolali yang aman, damai, dan taat hukum bersama,” pungkas AKP Arif.