Berita kami

Pelaku Penganiayaan ABG di Banyudono Boyolali Tertangkap, Ini Ancaman Hukumanya

19 January 2023 Berita Polres

Boyolali –  Setelah Pelaku penganiayaan ABG di Banyudono Boyolali tertangkap, Polisi menjerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam pasal 80 ayat (2) UU [Undang-Undang] Nomo 23 Tahun 2002 mengenai kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman lima tahun,” ujar Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Donna Briadi, Selasa (17/1/2023).

Lebih lengkapnya, bunyi Pasal 80 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak yakni ayat (1) berbunyi “Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”.

Selanjutnya pada ayat (2) disebutkan, “Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.

Pelaku berinisial A, 21 tahun, tercatat sesuai KTP sebagai warga Jawa Timur dan sudah ditangkap serta ditetapkan sebagai tersangka ini menganiaya SN, 16 tahun, di Sambon, Banyudono, Boyolali, yang tak lain pacarnya sendiri.

Sehari-hari pelaku bekerja sebagai tukang cukur di wilayah Kartasura, Sukoharjo. Pelaku ditangkap di rumah pamannya di Kragilan, Mojosongo, Boyolali, pada Senin (16/1/2023) sore atau sehari setelah kejadian.

Kepada polisi, pelaku mengaku sebagai tunangan korban, SN, yang masih berstatus pelajar di salah satu SMP wilayah Kartasura, Sukoharjo. Saat kejadian, pelaku mengaku tidak ada tindakan asusila terhadap korban.

Namun, polisi masih menunggu kondisi korban pulih untuk meng-crosscheck keterangan pelaku tersebut dengan keterangan korban. Sebelumnya, Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Dalmadi, menjelaskan korban ditemukan terkapar di belakang Balai Desa Sambon, Banyudono, Boyolali, Minggu sekitar pukul 11.00 WIB.

Seorang warga melintas di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) mendengar teriakan dan rintihan orang meminta tolong. “Selanjutnya warga mencari asal suara tersebut, yang kemudian diketahui suara tersebut berasal dari belakang kantor desa,” jelasnya, Selasa (17/1/2023)

Selanjutnya, Dalmadi menceritakan warga membuka lembaran seng yang menutup asal suara dan mendapati korban SN dalam posisi tergeletak dengan bagian kepala mengeluarkan darah.

Warga yang menemukan lantas memanggil Babinsa Sambon, Pelda Agus Satoto. Kemudian, korban ditolong dan dibawa ke Rumah Sakit UNS untuk mendapatkan perawatan medis. Saat ditemukan, korban dalam kondisi sadar.

BAGIKAN ARTIKEL INI