Berita kami

Mediasi, Cara Bhabinkmatibmas Selesaikan Masalah Di Desa Binaanya

29 November 2022 Berita Polres

Boyolali - Tidak semua kasus atau permasalahan yang ada di masyarakat harus selesai di meja hijau. Bila permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka hal tersebut akan lebih baik.
Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Andong Polres Boyolali Bripka Arif Darmawan, mediasi kasus pengrusakan ringan di Desa Andong Kecamatan Andong Boyolali, Senin (28/11/2022).
Awal mula permasalah karena inisial M termakan omongan orang lain yang merasa direndahkan oleh Inisial G dan mendatangi rumahnya, didapati rumah keadaan kosong, maka M meluapkan kekesalannya dengan memecah kaca jendela dan merusak kursi yang ada di teras rumah milik G, karena takut G melaporkan M ke Polsek Andong Polres Boyolali. Minggu (27/11/2022).
Namun setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak bersedia berdamai secara kekeluargaan, pelaku M telah meminta maaf kepada G selaku korban serta bersedia menanggung biaya pengantian kaca jendela dan perbaikan kursi milik G serta tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, dengan hasil kesepakatan tersebut dibuatlah surat kesepakatan yang ditandatangi kedua belah pihak bermaterai dan disaksikan para saksi.
Arif mengatakan, “Mediasi merupakan salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian masalah di luar pengadilan. Tujuan dilakukannya mediasi adalah menyelesaikan masalah antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan imparsial.”
“Mediasi dapat mengantarkan para pihak ketiga pada perwujudan kesepakatan damai yang permanen dan lestari, mengingat penyelesaian masalah melalui mediasi menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang sama, tidak ada pihak yang dimenangkan atau pihak yang dikalahkan (win-win solution),“pungkas Arif.

BAGIKAN ARTIKEL INI