Larangan Penggunaan Simbol, Logo, dan Lambang Humas Polri Oleh Pihak Lain
Jakarta - Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia (Divhumas Polri) telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait larangan penggunaan simbol, logo, dan lambang Humas Polri oleh pihak lain, termasuk individu dan organisasi, di luar lingkup institusi tersebut. Larangan ini diterapkan guna mempertahankan integritas dan keamanan dari identitas visual Humas Polri serta mencegah penyalahgunaan yang dapat menimbulkan kerancuan dan potensi masalah hukum. Kamis (30/1/2020)
Seiring dengan pengumuman tersebut, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal, menyatakan bahwa penggunaan simbol, logo, dan lambang Humas Polri oleh individu atau organisasi lain tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum yang dapat mengakibatkan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Identitas visual Humas Polri bukan hanya sekadar gambar, tetapi merepresentasikan tanggung jawab dan kewenangan yang berkaitan dengan informasi publik serta tugas-tugas pelayanan masyarakat yang sensitif," kata Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal dalam konferensi persnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa jika ada unsur pidana yang terkait dengan penggunaan simbol, logo, dan lambang Humas Polri oleh pihak lain, proses hukum akan diterapkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Humas Polri juga meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati dan tidak terlibat dalam penggunaan yang melanggar aturan terkait identitas visual institusi tersebut.
Dalam era di mana penyalahgunaan informasi dapat dengan mudah meresahkan masyarakat dan menciptakan kebingungan, langkah ini dianggap sebagai langkah yang penting dalam memelihara kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap informasi yang disampaikan oleh Humas Polri.
Meskipun upaya pencegahan telah diberlakukan, Divhumas Polri tetap mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan adanya penggunaan simbol, logo, dan lambang Humas Polri oleh pihak yang tidak berwenang. Hal ini diharapkan dapat membantu menjaga integritas serta mencegah penyalahgunaan lebih lanjut terhadap identitas visual Humas Polri.