Gubernur Luthfi: Aksi Anarko Menodai Perjuangan Buruh, Harus Diproses Hukum!

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Foto diunggah Senin (24/3/2025).
Semarang - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengecam aksi kelompok diduga anarko yang melakukan tindak anarkis di tengah aksi demonstrasi May Day di kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, kemarin. Luthfi menyebut tindakan kelompok itu menodai perjuangan buruh saat May Day dan meminta kelompok ini diproses secara hukum.
"Kami sangat mengecam aksi kelompok anarko ini. Tindakan anarkis ini menodai perjuangan teman-teman buruh yang tengah memperingati May Day," kata Luthfi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/5/2025).
Luthfi menyebut pihaknya didukung aparat Kepolisian, dan TNI, telah melakukan sederet persiapan demi kelancaran May Day. Dia menyesalkan akibat provokasi dan tindak kekerasan yang dilakukan kelompok itu merusak May Day yang seharusnya menjadi harinya para buruh.
"Kami sangat memahami bahwa aksi unjuk rasa dan penyampaian pendapat menjadi bagian penting dalam demokrasi. Untuk itulah aparat telah mempersiapkan sebaik-baiknya, agar May Day ini bisa digunakan sebaik-baiknya para buruh untuk menyuarakan aspirasinya," ujar Luthfi.
"Namun tiba-tiba muncul kelompok anarko yang melakukan aksi anarkis, bahkan menyerang dan melukai petugas. Saya kira itu bukan cara berdemokrasi yang baik," sesal Luthfi.
Luthfi juga menyoroti rusaknya fasilitas umum di Semarang, akibat aksi anarkis kelompok tersebut.
"Fasilitas umum dirusak. Untuk memperbaiki juga menggunakan dana yang berasal dari rakyat. Artinya aksi anarkis itu juga merugikan masyarakat luas," terangnya.
Pihaknya meminta kelompok-kelompok yang terbukti melakukan perusakan agar diproses secara hukum.
"Hukum harus ditegakkan. Jika memang terbukti melakukan hal-hal yang melanggar hukum, kami mendorong pihak terkait untuk melakukan proses hukum," ujar Luthfi.
Untuk diketahui, Polda Jawa Tengah (Jateng) membubarkan kelompok diduga anarko yang mengganggu jalannya aksi damai Hari Buruh atau May Day 2025 di depan kantor Gubernur Jawa Tengah kemarin. Polda Jateng bertindak cepat untuk melindungi massa buruh dan mengendalikan situasi secara terukur.
Massa buruh dari aliansi KASBI, KSPIP, FSPMI dan KSPN telah menggelar aksi secara damai pada Kamis (1/5) sejak pukul 14.30 WIB. Massa buruh menyampaikan sejumlah tuntutan melalui orasi dan selawatan. Namun pada pukul 15.15 WIB, tetiba muncul kelompok berpakaian serba hitam mengganggu jalannya aksi.
Petugas polisi di lapangan lalu mengimbau para buruh dan mobil komando aliansi buruh untuk masuk ke halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah. Polisi juga melalui pengeras suara meminta pembubaran massa dengan tertib.
Setelah memastikan posisi aman bagi para buruh, pasukan Dalmas awal membentuk barisan di depan gerbang dan menyampaikan imbauan pembubaran massa secara tertib.
Kendati demikian, imbauan tersebut tidak diindahkan. Sekelompok massa berbaju hitam yang diduga anarko itu mengganggu aksi damai dengan merusak pagar pembatas jalan, melakukan vandalisme di aspal Jalan Pahlawan, dan terus melempari petugas dengan botol, batu, serta benda-benda berbahaya lainnya.
Petugas bertameng kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menyemprotkan water cannon untuk membubarkan massa. Namun, aksi tersebut dibalas dengan lemparan petasan dari arah kerumunan.
Untuk mengurai dan mengendalikan situasi, polisi melakukan pergantian pasukan dengan lintas ganti PHH Brimob Polda Jateng yang menghalau massa menggunakan gas air mata ke arah kerumunan. Imbauan untuk membubarkan diri terus disampaikan melalui pengeras suara.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyayangkan tindakan anarkis yang dilakukan oleh kelompok diduga anarko yang mengganggu peringatan Hari Buruh tersebut. Dia menegaskan pembubaran yang dilakukan polisi merupakan upaya melindungi keamanan dan keselamatan bagi rekan-rekan buruh yang melaksanakan aksi damai serta masyarakat dan pengguna jalan di sekitar lokasi.
"Polri mendukung penuh kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, namun harus dilakukan dengan tertib dan damai. Tindakan anarkis yang merusak fasilitas umum serta membahayakan orang lain adalah pelanggaran hukum dan tidak dapat ditoleransi," kata Kombes Artanto dalam keterangan pers tertulisnya.