Apresiasi Perwakilan Ormas PSHT P16 Audensi dengan Kapolres, Dalam Penanganan permasalahan di wilayah
Boyolali – Polres Boyolali menggelar audensi dengan organisasi masyarakat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) P16 terkait permasalahan di Kecamatan Kemusu yang terjadi pada Senin, 18 November 2024. Kegiatan ini berlangsung di Loby Polres Boyolali pada Jumat (6/12/2024), Siang.
Perwakilan Audensi ini diterima langsung Kapolres Boyolali AKBP Budhy Adi Buono, didampingi Kabag Ren Polres Boyolali Kompol Sholikin, Kasat Intelkam Iptu Anis Arofah, serta perwakilan PSHT P16 dan LKBH PSHT.
Plt. Kapolres Boyolali AKBP Budi Adhy Buono, menyampaikan beberapa hal penting dalam audensi ini. Ia menyambut hangat kehadiran peserta audensi dan memberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan serta keluhan terkait kasus yang terjadi.
AKBP Budi menjelaskan bahwa investigasi atas tindak pidana di Kecamatan Kemusu telah dilimpahkan dari Polsek Kemusu ke Satreskrim Polres Boyolali untuk penanganan lebih lanjut. Hingga kini, sembilan saksi telah diperiksa, dan perkembangan kasus akan terus diinformasikan kepada perwakilan LKBH PSHT.
Perwakilan LKBH PSHT, yang diwakili oleh Rudi, menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas sambutan serta harapan agar Polres Boyolali bisa dengan segera mengungkap pelaku dalam menangani kasus yang terjadi. Mereka juga menyerahkan bukti tambahan berupa telepon genggam yang ditemukan di lokasi kejadian untuk membantu investigasi. Perwakilan Ranting Kemusu menyoroti pentingnya penyelesaian kasus secara cepat guna mencegah potensi lain di masyarakat.
Kasus tindak pidana di Kecamatan Kemusu sudah ditangani langsung oleh Satreskrim Polres Boyolali yang terus bekerja untuk mengumpulkan informasi terkait kasus ini. Perwakilan PSHT berkomitmen untuk menjaga kondusivitas di Kabupaten Boyolali sambil menunggu perkembangan penyelidikan lebih lanjut.
Dengan adanya audensi ini, diharapkan sinergi antara Polres Boyolali dan PSHT dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Kemusu dan sekitarnya.